PALAS (STARMEDIA.id) – Kepolisian Resor Padang Lawas (Polsek Palas), Polda Sumatera Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Jumat (20/06/2025), sekitar pukul 15.00 Wib, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AH alias Imsar (47), berprofesi sebagai wiraswasta, warga dari desa sungai korang, kecamatan huragi, Kabupaten Palas. Juga Turut diamankan seorang berinisial MSS (26), sebagai (pembeli/pemakai), berstatus wiraswasta, warga desa sungai korang, kecamatan huragi, Kabupaten Palas.
Dari tangan tersangka Barang Bukti yang turut diamankan berupa 6 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 12,38 gram bruto., 5 Bal plastik klip kosong., 1 unit timbangan elektrik. uang tunai Rp.100.000,-. Dan 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet.
Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Ps Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, didampingi KBO Satresnarkoba Polres Palas, Ipda Eben Pakpahan kepada awak media Senin (23/06/2025) menyampaikan bahwa penangkapan pengedar dan pemakai beserta barang buktinya tersebut diatas, berawal Pada hari jumat (20/06/2025) pukul 12.00 wib tim opsnal satresnarkoba polres Palas dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan bahwasanya di desa sungai korang, Kecamatan huragi, kabupaten Palas tepat nya di perkebunan sawit milik masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan mengkomsumsi narkotika jenis sabu.
Lanjut Kasat Resnarkoba Polres Palas, Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam tim opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka AH alias Imsar IMSAR yang sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu sabu dan akan menjualnya kepada orang lain, pelaku merupakan residivis kasus narkotika dan baru keluar dari penjara 3 bulan yg lalu.
“Tidak lama kemudian MSSN datang ke lokasi penangkapan dan bermaksud mau membeli narkotika jenis sabu sabu sehingga yang bersangkutan juga turut diamankan”. Ujar Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.
Segera setelah berhasil mengamankan pengedar dan pembeli serta barang buktinya tersebut diatas, kemudian tim opsnal melakukan interogasi kepada tersangka AH Alas Imsar dari mana tersangka memperoleh narkotika jenis sabu sabu tersebut.
“Dan hasil dari pada interogasi tersebut tersangka pengedar AH alias Imsar mengakui bahwasanya dia memperoleh narkotika jenis sabu sabu tersebut dari BYG (lidik) yang berada di daerah Pekanbaru Riau”. Jelas Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.
Selanjutnya, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media menambahkan kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke mako polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Serta Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap AH alias Imsar sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika”.Kata Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan.
Selain itu, Bripka Ginda juga mengatakan Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, menegaskan bahwa pihaknya (Polres Palas) dan Jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Palas. Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Hasil ini berkat kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Kami harap sinergi ini terus terjalin demi menjaga wilayah kita tetap aman dan semakin cepat bersih dari narkoba,” tuturnya. (AHAR)