PALAS (STARMEDIA.id) – Seorang laki-laki Pengedar Narkotika jenis sabu yang memiliki Senjata api (Senpi) laras Panjang rakitan dan peluru tajam tanpa ijin, berhasil di ringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) Jajaran Polda Sumatera Utara di Desa Pasir Jae, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Palas. Sabtu (26/07/2025) dini hari pukul 00.15 wib hingga selesai.
Tersangka berinisial HN alias Nafi, (32), Pekerjaan Wiraswasta,
Beralamat di Desa Pasir Jae, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Palas, beserta barang bukti, berupa 1 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.69 gram., 1 Unit Senjata api Laras panjang rakitan, 2 Butir peluru tajam, 1 unit hp android,
1 buah mancis dan uang tunai sebesar Rp. 25.000.- (dua puluh lima ribu rupiah).
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH., didampingi KBO Satresnarkoba Polres Palas, Ipda Eben Pakpahan kepada awak media Selasa (29/07/2025) menyampaikan pengungkapan kasus ini Pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 23.30 Wib Tim opsnal satresnarkoba polres palas mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya. bahwasanya di Desa Pasir Jae, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Palas sering terjadi transaksi narkoba dan mengkomsumsi narkoba jenis sabu.
Kemudian, atas informasi tersebut selaku kasat resnarkoba polres palas, memerintahkan tim opsnal satresnarkoba polres palas melakukan penyelidikan di sebuah rumah sekaligus gudang kayu yang berada di Desa Pasir Jae, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Palas.
Selanjutnya, dikatakan Iptu Parlin Azhar Harahap, tim opsnal satreanarkoba berhasil mengamankan 1 orang laki laki yang di duga sebagai pengedar narkotika jenis sabu sabu yang berinisial HN Alias Nafi dan juga mengamankan barang bukti seperti yang dimaksud diatas.
Setelah itu, tim opsnal satresnarkoba melakukan interogasi kepada tersangka HN dari mana memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, hasil dari pada introgasi tersebut HN mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tesebut dia peroleh dari seseorang yang berinisial A (Lidik).
“Selanjut nya tersangka dan barang bukti dibawa ke satresnarkoba polres palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”. Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.
Ditambahkan Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Palas. Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh pihak kepolisian dalam rangka menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika, terutama di Kabupaten Palas.
Polres Palas komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Ini adalah bukti kerja sama antara polisi dan masyarakat dalam menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Palas,” tutur Bripka Ginda K Pohan, selaku Ps Kasubsi Penmas. (AHAR)