SERGAI (STAR MEDIA.id) – Personel Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil men ciduk M.Y (45) warga Dusun VIII Desa Bogak Besar, kecamatan Teluk Mengkudu – Sergai dirumahnya saat menunggu calon pembeli,Rabu (19/3/2025) pukul 18.05 wib.
Hal ini disampaikan oleh Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan,melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi kepada media melalui WhatsApp,Jum’at (21/3/2025) petang.
Menurut Iptu Zulfan,bermula adanya informasi dari warga terkait maraknya peredaran narkoba di Desa Bogak Besar, dan pengaduan itu ditindak lanjuti Kasatres dengan meminta tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan,dan informasi warga yang terus mendukung Pemberantasan narkoba di wilayahnya, personel mulai lakukan pengintaian.
Dilokasi terlihat pelaku sedang duduk dibelakang rumahnya menunggu pembeli,Team langsung melakukan penyergapan dan menemukan barang bukti narkotika jenis shabu, berada disamping kursi tempat duduk tersangka.
Interogasi cepat segera dilakukan, hasilnya pelaku mengakui kalau dia mendapatkan barang tersebut dari inisial *Z M* warga Desa nagur kecamatan Tanjung Beringin Sergai.
Barang bukti yang berhasil disita, Narkotika Jenis Shabu Shabu total 11 paket dengan total berat 3.40 Gram, yang dibalut dengan tisu dan dibungkus dalam potongan kotak sabun merek ZEN.
Dengan rincian, 8 paket kecil, 3 paket sedang, 1 unit HP Nokia warna hitam, Uang tunai didalam kotak hitam senilai Rp.100.000, 1 buah mancis yang telah di modifikasi untuk digunakan sebagai alat mengkonsumsi Shabu Shabu, 1 buah bong berikut kaca pirex yang masih ada lekatan Shabu shabu, 1 bal plastik klip kosong ukuran sedang, dan 2 bal plastik klip kosong ukuran kecil.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Sergai, untuk di proses penyelidikan lebih lanjut,tutup Iptu Zulfan.(biet)