SERGAI (STARMEDIA.id) – I.B als I ( 58 ) warga Dusun IV Kp Jati Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul – Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),akhirnya menyerah setelah kedua betisnya Dibedil oleh Tim Jatanras Polda Sumut dan Polres Sergai,
Pelaku selama ini dikenal sebagai mantan Ketua Ormas di Dolok Masihul, dan mempunyai karakter yang cukup keras.
Bahkan pelaku juga tersandung dengan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, walaupun belum sempat ditangkap Polres Sergai tapi sudah keburu melakukan perampokan.
I.B alias Ilul ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Sumut,Polres Sergai dan Unit Res Polsek Dolok Masihul, dikawasan Kebun Ubi di kecamatan Padang Hilir kota Tebingtinggi yang arealnya berbatasan dengan kecamatan Dolok Masihul,Selasa (8/4/2025).
Menurut Ps Kasi Humas Polres Sergai,Iptu Zulfan Ahmadi kepada media mengatakan,Pelaku diketahui melakukan perampokan terhadap Misnuriono (58) warga Desa Berohol – Tebingtinggi di kawasan Blok 58 Socfindo Kebun Bangun Bandar,kecamatan Dolok Masihul – Sergai pada hari Senin (7/4/2025) sekitar pukul 20.30 wib.
Korban saat itu hendak pulang kerumah dari tempat anaknya di Dusun III Desa Dolok Sagala – kecamatan Dolok Masihul,naik Honda Supra X 125 BK 3467 NAK.
Persis di TKP, dari balik pohon keluar seorang pria memegang sebilah Parang dan memakai helm dan menghentikan Sepmor korban. Pria tersebut langsung membacok korban,tapi ditangkis pakai tangan kiri setelah itu tersangka kembali mengayunkan parang kearah kepala dan arah korban, lalu korban menangkap parang yang diayunkan pelaku dengan tangan kirinya,dan terjadi saling tarik menarik terhadap parang tersebut, sehingga korban dan tersangka terjatuh.
Saat itu parang tersangka berhasil diambil korban,kemudian korban melakukan balasan dengan memukulkan parang tersebut ke badan pelaku.
Pelaku tergeletak di tanah, saat itu tersangka mengatakan kepada korban “KUTEMBAK KAU NANTI” sambil mengambil sesuatu di pinggangnya. Melihat hal tersebut, korban melakukan pemukulan kearah pinggang tersangka dengan menggunakan parang yang ada di tangannya, sehingga sesuatu benda terjatuh dari tangannya dan pelaku berlari menjauh dari korban.
Ternyata yang benda yang terjatuh tadi bendanya mirip senpi Pistol jenis FN, karena pelaku kabur lalu korban kemudian menelepon keluarganya untuk datang kelokasi.
Setelah anak dan keluarganya datang, mereka membawa korban berobat ke Klinik Buah Hati di Dolok Masihul,setelah itu membuat LP ke Polsek Dolok Masihul sembari menyerahkan barang bukti Senpi jenis FN dan sebilah Parang.
Ditreskrimum Polda Sumut yang mendapatkan laporan dari Polres Sergai, kalau ada kejadian Percobaan 365 yang menggunakan Senpi dan senjata tajam,lalu melakukan kordinasi.
Dipimpin Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Poldasu,Kompol Jama Kita Purba,langsung membentuk Team Gabungan bersama Kanit 2 Buncil Jatanras dan Sat Reskrim Polres Sergai dan Polsek Dolok Masihul untuk lidik dan ungkap serta tangkap Pelaku.
Hingga akhirnya pelaku ditemukan di areal kebun Ubi diwilayah Polsek Padang Hilir wilkum Polres Tebingtinggi, kasus ini sebelumnya dirilis oleh Dirkrimmum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kapolres Sergai AKBP JHR Sitepu di Mako Polda Sumut,Kamis (10/4/2025).
Tersangka I B alias Ilul dijerat dengan pasal berlapis,Pasal 365 ayat (2) ke 4e KUHPidana* yang berbunyi:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,Ke 4e: jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
2). *Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951* yang berbunyi:
Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Ancaman Hukuman untuk tersangka cukup berat diantaranya1). Ancaman hukuman maksimal 20 tahun mengenai kepemilikan senjata api,
2). Ancaman Hukuman 12 tahun mengenai pencurian dengan kekerasan mengakibatkan luka berat
3). Ancaman hukuman 10 Tahun mengenai kepemilikan senjata tajam,
Banyak wartawan yang menyayangkan seputar kalau tersangka sebelumnya sudah di DPO,karena kasus cabul terhadap anak dibawah umur.
Karena selama ini pihak Satreskrim Polres Sergai,terkesan tertutup dan bungkam bilamana dikonfirmasi terkait adanya pelaporan kasus cabul.
Padahal, sepengetahuan wartawan yang tiap harinya mangkal di Polres Sergai,kasus LP Cabul dan KDRT menempati urutan tertinggi dalam jumlah LP di Polres Sergai.
Tertutupnya banyaknya kasus Cabul terhadap anak ini, sering dijadikan alibi oleh Polisi untuk tidak dipublikasikan, padahal wartawan yang sudah kompeten juga tau mana yang bisa diberitakan atau yang di RJ kan,ucap seorang awak media yang juga berprofesi sebagai Penasehat Hukum di Ombe Coffe. ( biet )