Jelang Bulan Ramadhan 2025, Segala Bentuk Perjudian Harus Ditutup,Ini Kata Kapolres Sergai

SERGAI (STARMEDIA.id) – Seluruh kegiatan Penyakit Masyarakat (Pekat) jelang bulan suci Ramadhan 2025 atau 1446 H, yang diperkirakan jatuh pada hari Sabtu tanggal 1 Maret 2025,kegiatan penyakit masyarakat (pekat) harus tutup atau tidak boleh ada kegiatan.

Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Jhon Hery Rakutta (JHR) Sitepu,melalui rilis yang disampaikan Humas Polres Sergai, kepada awak media, Senin (24/2/2025).

Adapun Polsek yang segera melaksanakan instruksi Kapolres Sergai tersebut yakni,Polsek Perbaungan,Pantai Cermin,Firdaus,Tanjung Beringin,Teluk Mengkudu, Dolok Masihul dan Kotarih.
Diantara lokasi yang disisur oleh personel Polsek tersebut diantaranya,
1). Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan, 2). Dusun IV dan Dusun X Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin, 3). Dusun III Pangkalan Budiman Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, 4). Dusun II Desa Pon Kecamatan Sei Bamban,5). Dusun XII Kebun Sayur Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban, 6). Dusun II Desa Pematang Terang, Kecamatan Tanjung Beringin.
Menanggapi pengaduan masyarakat terhadap praktek perjudian yang terjadi selama ini.

Kapolres Sergai tegaskan dan perintahkan kepada seluruh Jajaran untuk melakukan pengecekan sekaligus pemberantasan segala bentuk aksi perjudian di Wilkum Polres Sergai.
Setelah melakukan pengecekan dan melihat kondisi dilapangan,hasilnya tidak ada atau terbukti ada melakukan kegiatan perjudian dikawasan yang dimaksud.

Malahan dari rilis tersebut menyatakan, kalau kegiatan perjudian ini menurut info masyarakat sekitar sudah sebulan yang lalu ditutup.

Untuk itu,jelang Ramadhan ini kegiatan perjudian tidak ada dan seluruh personel Polsek se jajaran Polres Sergai diminta untuk mengawasinya.( biet )

 

bulan suci Ramadhan 2025instruksijelangKapolres SergaiMelaksanakanPantai CerminPekatPenyakit MasyarakatPolres SergaiPolsekPolsek Perbaungansegerayakni