SERGAI (STARMEDIA.id) – Entah nasib sial dan apes diterima oleh HE alias Babang (38) warga Dusun 4 Desa Mangga dua kecamatan Tanjung Beringin – Sergai.
Karena baru beberapa jam saja menaiki Sepmor yang dicurinya ternyata sudah diciduk personel Opsnal Polsek Firdaus,Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 13 .00 Wib.
Hal ini dijelaskan oleh Plt. Kapolsek Firdaus Iptu Joni Tarigan didampingi Kanit Reskrim Polsek Firdaus,di Polsek Firdaus di Sei Rampah saat menjawab pertanyaan media ini, Rabu (12/6/2024).
“Benar kejadian hilangnya Sepmor merk Suzuki Smash 110 nopol BK 6155 OC milik Umar Dani (47) warga Dusun VII Kampung Pala Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah – Sergai. Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 13.00 wib di kawasan Dusun I Desa Sei Rampah, persis di belakang Kace ( Kuburan Cina) Sei Rampah saat pelapor mencari Daun Ubi”.
“Usai dirinya mencari Daun Ubi untuk dijual,ketika keluar dari areap kebun ubi dilihatnya Sepmor Suzuki Smashnya sudah raib. Melihat kondisi ini, pelapor langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Firdaus yang tidak begitu jauh dari lokasi kejadian. Setelah membuat Laporan Polisi (LP), personel Polsek Firdaus dipimpin Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing bersama anggota langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan,.”,jelas Plt. Kapolsek Firdaus.
Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Maruli Sihombing yang saat itu mendampingi Plt Kapolsek Firdaus menambahkan, kalau setelah menerima LP korban kehilangan Sepmor dan berdasarkan perintah Plt Kapolsek Firdaus langsung memimpin anggota ke lapangan.
“Dari hasil lidik dan informasi dari warga yang saat itu berada disekitar lokasi kejadian,kami mendapat info bahwasanya pelaku mau melintas di seputaran Desa Kampung Pala. Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bersiaga disimpang keluar Kampung Pala.”
“Saat pelaku bersama temannya mengendarai sepeda motor yang baru dicurinya,personel segera mengamankan keduanya serta membawa tersangka ke Polsek Firdaus guna proses lanjut. Yah,ini mungkin rezeki pemilik Sepmor yang hilang karena pelaku dan barbutnya segera ditemukan. Sesuai dengan pemeriksaan terhadap tersangka,dalam hal ini melanggar pasal 362 dari KUHPidana”, tandas Kanit Reskrim Polsek Firdaus. (biets)