Kurang Dari 3 Jam, Polisi Bekuk Pemakai dan Pengedar Sabu di Kabupaten Palas

PALAS (STARMEDIA.id) – Kurang dari 3 jam, Personil Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Palas, berhasil menangkap satu terduga Pengedar dan dua terduga pelaku pemakai/pembeli diduga narkotika jenis sabu di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. Senin. (02/06/2025) pukul 14.30 wib sampai dengan selesai.

Ketiga pelaku narkoba yang berhasil ditangkap Personil Satresnarkoba Polres Palas tersebut, yaitu berinisial ASN (32), berprofesi sebagai Wiraswasta, beralamat di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas ( sebagai pengedar).

Kemudian, MSP (33), berprofesi sebagai Wiraswasta, beralamat di Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas (peran sebagai pemakai/pembeli).

Dan HBL (34) berprofesi sebagai Petani, warga dari Desa Sipagabu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas (peran sebagai pemakai/pembeli)

Dalam penangkapan tersebut Satresnarkoba Polres Palas juga menemukan dan mengamankan barang bukti berupa, 8 Bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Kotor 1,15 Gram., 2 Bungkus plastik klip transparan Kosong., 3 Buah sendok sabu terbuat dr pipet plastik., 1 Buah timbangan elektrik berwarna silver, Uang tunai Rp.150.000.- (Seratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 Unit handphone android merk Oppo berwarna hitam.

Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, didampingi KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan bersama Personil Satresnarkoba Polres Palas Rabu (04)06/2025) kepada awak media membenarkan penangkapan ketiga orang tersebut diatas bersama barang buktinya.

Lanjut Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, menerangkan, Pada hari Senin (02/062025), Sekira Pukul 13.00 Wib, personil Satresnarkoba Polres Palas mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas tepat nya di belakang gedung asrama haji Kabupaten Palas sering digunakan untuk transaksi Narkoba dengan pengedar ASN tersebut diatas.

“Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, selaku Kasat Resnarkoba Polres Palas memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut”. Kata Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.

Kemudian pada hari itu juga sekira pukul 14.30 Wib tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki laki dengan ciri ciri seperti informasi yang diterima datang ke belakang asrama haji, selanjutnya tim opsnal langsung menangkap laki laki tersebut yang belakangan diketahui berinisial dan berhasil menyita BB seperti tersebut diatas.

“Tidak berselang lama kemudian pada saat yang hampir bersamaan datang 2 orang laki laki a.n MSP dan HBL yang bermaksud mau membeli narkotika jenis sabu sabu sehingga kedua orang tersebut turut diamankan”. Terang Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.

Dilanjutkan, KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan setelah berhasil menangkap ketiga orang tersebut, Berdasarkan hasil interogasi terhadap ASN yang bersangkutan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu sabu tersebut diperolehnya dari laki laki Berinisial ND yang tinggal di Eks Kecamatan Barumun.

“Dan sebahagian hasil penjualan sabu sabu sudah disetorkan, kemudian Kasat Resnarkoba bersama dengan Tim Opsnal melakukan pengembangan namun belum berhasil menangkap N” Ujar KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan.

Selanjutnya,PS Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, kepada awak media mengatakan, ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Setelah dilaksanakan gelar perkara terhadap ASN telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran gelap narkotika dengan persangkaan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Sedangkan terhadap MSP Dan HBL, sebagai pelaku penyalahguna narkotika dengan persangkaan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika”. Tutup Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan. (AHAR)

3 jamHukumkasusKurangNarkotikaPersonilpidanaPolres PalasSatresnarkobatindakungkapwilayah