MADINA (STARMEDIA.id) – Dugaan penggelapan sebagian lahan Sekolah Dasar (SD) Sosial yang ada di Desa Pasar VI Kecamatan Natal akan segera digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Mandailing NatalDugaan penggelapan sebagian lahan Sekolah Dasar (SD) Sosial yang ada di Desa Pasar VI Kecamatan Natal akan segera digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal ( Madina).
Hal itu disampaikan Ketua Koordinator Wilayah III se Tabagsel Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Provinsi Sumatera Utara ‘Mulyadi P Jambak, C.PIL kepada wartawan pada, Rabu (04/06/25).
Pria berdarah pesisir ini menyebutkan untuk saat ini masih dalam tahap pengumpulan bukti yang nantinya akan dimuat dalam berkas gugatan.
“Tim Investigasi bersama tim Intelijen WGAB masih di lapangan untuk mengumpulkan bukti yang lebih kuat lagi, setelah itu baru kita daftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal”, sebutnya.
Terkait status lahan SD Sosial pasar VI, Pria bersuku Jambak yang juga menjabat sebagai Ketua DPC LSM-WGAB Madina ini menjelaskan bahwa dirinya mengetahui kronologis perubahan luas lahan sekolah tersebut berawal atas adanya informasi dari beberapa warga desa setempat saat ia bersama Tim sedang melakukan Investigasi di Wilayah Kecamatan Natal sekitar bulan Januari awal tahun 2025 lalu.
Setelah dilakukan penelusuran lebih dalam terkait lahan SD tersebut, Mulyadi bersama tim akhirnya menemukan surat dasar lahan SD Sosial pasar VI Natal yang statusnya adalah Hibah dari pasar V diterbitkan pada tanggal 16 Maret 1987 dengan luas lahan 11.000 meter sewaktu wilayah itu menjadi Trans Sosial dahulunya.
Dasar yang menjadi kecurigaan bahwa sebagian lahan tersebut diduga telah diserobot dan dipindahnamakan adalah setelah tim menemukan surat terbaru dari lahan tersebut yang diterbitkan oleh Kepala Desa Pasar VI Kecamatan Natal ‘Muhammad Syafii.
Dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) pertapakan sekolah SDN 375 Sosial terbaru pada tanggal 27-12-2024 lalu, dan didalam surat terbaru itu ukuran luas lahan berkurang menjadi 6.003,5 meter tanpa sepengetahuan masyarakat dan para tokoh desa.
“Awalnya, pada saat tim sedang melakukan investigasi di Desa pasar VI beberapa bulan lalu, sejumlah warga datang menemui kami, mereka memaparkan bahwa luas lahan SD Sosial itu telah dikurangi dan dibuat surat baru, dan lahan yang dikurangi tersebut tidak diketahui kemana dan untuk siapa, mendengar itu kita lakukan penelusuran mencari surat lahan itu, akhirnya kita mendapatkannya, berjarak seminggu kemudian kita mendapatkan surat terbaru dari lahan tersebut terbitan tahun 2024 oleh Kepala Desa, ada perbedaan dalam kedua surat itu, sehingga menimbulkan asumsi bahwa lahan tersebut telah diperjualbelikan”,ungkap Mulyadi.
Perubahan surat lahan tersebut tanpa mengacu kepada surat dasar hibah terkesan dipaksakan dan tergesa-gesa sebab tidak diketahui warga dan tanpa berkoordinasi sebelumnya dengan para tokoh dan tetua adat yang ada di Desa Pasar VI Natal dan tanpa melibatkan orang-orang yang namanya tercantum di surat dasar hibah tahun 1987.
“Atas Kuasa yang diberikan oleh masyarakat dan tokoh-tokoh yang ada di desa pasar VI natal, maka DPC LSM-WGAB Madina akan melayangkan surat Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal untuk meluruskan persoalan yang menjadi sengketa terkait dugaan penggelapan lahan Sekolah Dasar (SD) Sosial Desa Pasar VI Natal Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal”, pungkasnya.( AF)