PALAS – Sejumlah perwakilan warga dari Enam Desa yakni Menanti Sosa Jae, Sigalapung, Siabu, Payaonbur, Tanjung Baringin, Ujung Padang, Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi), Kabupaten Padang Lawas (Palas) didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat Terima Keluhan dan Aspirasi Masyarakat Sumatera (LSM TERKAMS) sebagai penerima kuasa perjuangan mendatangi Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Palas, Senin (23/06/2025).
Guna beraudiensi dan menyampaikan surat permohonan penundaan perpanjangan HGU Terkait keberadaan lahan tanah yang belum adanya kejelasan Terkait keberatan dan pengaduan masyarakat terhadap PT. DNS Kebun Bukit Udang di kecamatan Huragi, Kabupaten Palas.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor BPN Palas, Yulia Nita Harahap, dan Muaz Nasution menerima
kedatangan tersebut, diantaranya Perwakilan Masyarakat dari enam desa di Kecamatan Huragi, Kabupaten Palas, yang didampingi oleh penerima ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Terkams Kabupaten Padang Lawas, Kawakelvi Hasibuan, dan wakil Ali Akbar Hasibuan, serta pengurus lainnya untuk membahas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Masyarakat menekankan pentingnya implementasi pasal 58, 59, dan 60 dari undang-undang tersebut, yang mengatur tentang hak plasma masyarakat sebesar 20 persen dari total lahan yang dikuasai dan diusahaai perusahaan, beserta sanksi yang berlaku.
DPC LSM Terkams Kabupaten Palas, Kawakelvi Hasibuan, Ali Akbar Hasibuan, usai mendampingi warga bertemu dengan pihak BPN Palas kepada awak media Jumat, (27/06/2025) menerangkan bahwa kedatangan mereka ini adalah merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat 6 desa Kecamatan Huta raja Tinggi, Kabupaten Palas, atas lahan tanah yang belum adanya kejelasan atas pengaduan masyarakat terhadap PT. DNS Kebun Bukit Udang. Dan hari Selasa (24/06/2025) kami telah sampaikan surat permohonan resmi kepada pihak BPN Palas, terkait permasalahan lahan tersebut
Mengingat dari hasil terhadap permasalahannya, masyarakat menuntut mendapatkan hak plasma sesuai dengan undang-undang dan pengembalian lahan yang diduga diambil perusahaan di luar proses penyerahan yang sah (“pago-pago”). juga menyinggung sejarah perjuangan masyarakat yang panjang dan penuh konflik, termasuk insiden kekerasan yang sempat terjadinya penembakan oleh pihak aparat yang mengakibatkan meninggal dunia warga petani di masa lalu, ujarnya.
“Dari hasil audensi tersebut” kata Ali Akbar hari ini menyerahkan surat kepada Pihak BPN Palas untuk menunda perpanjangan HGU sebelum ada kejelasan terkait permasalahan tersebut,
Menurut Ali Akbar, penguasaan lahan dilakukan pihak P DNS tidak sesuai dengan hasil yang disepakati dulu dengan warga masyarakat dan menguraikan data yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sehingga masyarakat mengadukan permasalahan untuk diproses,
Sementara itu guna menyikapi terhadap permasalahan yang terjadi, pihak Kantor BPN Palas melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa memastikan akan melakukan pengumpulan data dari kedua belah pihak, pengecekan lapang sebagai langkah awal untuk memastikan keberadaan lahan tersebut nantinya dan berjanji akan membalas surat dari LSM Terkam dalam kurun waktu 14 hari kerja. (AHAR)