Terciduk Baru Beli Narkoba di Kampung Pon,Oknum PNS Dinas PU Pemko Tebing Tinggi Kini Tidur di Sel Polres Sergai

SERGAI (STARMEDIA.id) – Para pecandu si putih kini tak menge nal batas usia, status atau jabatan yang penting bisa menggoreng maka anak istri juga terabaikan.

Niat untuk menggoreng si putih,ter nyata niat itu nggak kesampaian karena keburu diciduk Polisi.Ini yang dialami oleh I.S (55) seorang ASN yang berdinas di Dinas PU Pemko Tebing Tinggi,warga Jalan G. Merapi komplek Pemko Blok C nomor 261 Lingkungan IV Desa Tanjung Marulak,kecamatan Rambutan – Kota Tebing Tinggi saat ini dalam diamankan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (11/2/2025).

Sumber menyebutkan kalau IS diamankan oleh personel Satres Narkoba Polres Sergai,pada hari Jum’at (7/2/2025) sekitar pukul 14.30 wib di Dusun III Perumahan Horas – Desa PON, kecamatan Sei Bamban – Sergai.
Menyikapi adanya kejadian tersebut, Kasatres Narkoba Polres Sergai,AKP Iwan Hermawan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp,Selasa (11/2/2025) siang membenarkan kejadian tersebut.

Dari sumber masyarakat yang membuat Dumas menyebutkan, kalau dilokasi sekitar TKP, itu kerap dijadikan ajang transaksi narkoba.

Menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut, personel Satres Narkoba Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan. Dan setelah dua hari memantau disekitar lokasi, lalu mendapat info kalau ada seseorang yang tak dikenal gelagatnya mencurigakan.

Petugas kemudian melakukan peng hadangan terhadap pelaku,serta melakukan penggeledehan. Akhirnya, dari balik sarung hapenya ditemukan bungkusan plastik transparan yang berisikan sabu.

Berdasarkan laporan dari Personel Unit Idik I yang melakukan pemantauan, lanjut Kasatres Narkoba sesuai pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut,saat ditangkap dan digeledah dari IS ditemukan barang bukti, 1 (satu) buah plastik ukuran sedang yang berisi serbuk putih,narkoba jenis sabu dengan berat bruto, 0,25 gram.

Selain itu 1 (satu) buah hape merk real-time dan 1(satu) unit sepeda motor Honda CBR warna hitam,nopol BK 4085 OAI.
Hasil interogasi awal,tersangka me ngaku kalau narkoba itu baru diperoleh nya dari seseorang yang mengaku bernama Fuud,dengan cara dibeli senilai Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Selanjutnya,untuk pengembangan tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Sergai,dan saat ini masih diperiksa secara intensif, tandas AKBP Iwan Hermawan. (biet)

IS diamankanPersonelPolres SergaiSatres Narkoba