Satu Bandar dan tiga lainnya Berhasil Ditangkap Polisi di Barumun, 96,18 gram Sabu Diamankan

PALAS (STARMEDIA.id) – Lagi Empat orang terduga Pelaku narkoba, yang terdiri dari seorang Bandar dan tiga orang sebagai kurir sabu di wilayah Desa Sibuhuan Julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang lawas (Palas), ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas(Satresnarkoba Polres Palas) Polda Sumatera Utara. Selasa, (10/06/2025) pukul 15.00 wib sampai dengan selesai.

Dari penangkapan Keempat orang pelaku narkoba itu, polisi menyita mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 96,18 gram.

Keempat tersangka yang ditangkap tersebut bersama barang buktinya masing-masing berinisial SMN (34), berprofesi sebagai Wiraswasta, warga dari lingkungan 1,pasar sibuhuan, kecamatan barumun, kabupaten palas. Berperan sebagai bandar.

AAH (33), berprofesi sebagai wiraswasta, warga dari desa sibuhuan julu, kecamatan barumun, kabupaten palas. Berperan sebagai kurir atau membantu mengantarkan sabu sabu kepada pembeli.

HBL (39), berprofesi sebagai wiraswasta, juga dari warga desa sibuhuan julu, kecamatan barumun, kabupaten palas. Berperan sebagai Kurir atau membantu mengantarkan sabu sabu kepada pembeli,

TSH (39), juga berprofesi sebagai wiraswasta, merupakan warga desa ujung batu sosa, kecamatan sosa, Kabupaten palas. Berperan sebagai kurir atau menjemput sabu sabu dari bandar untuk diserahkan kepada pengedar.

Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH. , didampingi KBO Satresnarkoba Polres Palas, Ipda Eben Pakpahan kepada awak media Kamis, (12/06/2025) Di Mapolres Palas menyampaikan membenarkan penangkapan terhadap empat pelaku narkoba jenis sabu tersebut dengan status sebagai bandar satu orang dan tiga orang berstatus sebagai kurir bersama barang buktinya di Desa Sibuhuan Julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas tersebut diatas.

Lebih lanjut diterangkan Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, Pengungkapan kasus berawal adanya informasi dari sumber yang layak dipercaya bahwa di desa sibuhuan julu, Kecamatan Barumun Kabupaten Palas, tepat nya di dalam rumah dibelakang warung kopi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan konsumsi narkotika jenis sabu.

Segera setelah mendapatkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH., di dampingi Kbo Ipda Eben Pakpahan bersama tim opsnal Satresnarkoba polres palas bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dipastikan bahwa di dalam rumah tersebut ada beberapa orang yang dicurigai sebagai pelaku peredaran gelap narkotika sehingga Tim bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap SMN yang berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu, dan 2 orang lainnya atas nama AAH, dan HBL yang berperan sebagai kurir atau membantu mengantarkan sabu sabu kepada pembeli, dan juga di amankan barang bukti seperti yang di maksud di atas, “jelasnya.

Kemudian setelah berhasil menangkap ketiga orang tersebut, tim melakukan interogasi kepada terduga pelaku SMN dan mengakui bahwasanya semua narkotika jenis sabu tersebut diterima nya dari AH (Lidik) untuk dijual ataupun diserahkan kepada orang lain yg merupakan jaringan/anggota AH, kemudian atas perintah dari AH sebahagian narkotika jenis sabu seberat 50 gram akan dijemput oleh orang suruhan HH yang merupakan narapidana Lapas Panyabungan.

“Selanjutnya Tim menunggu kedatangan orang suruhan tersebut, dan pada saat datang langsung dilakukan penangkapan dan setelah ditanya mengaku bernama TSH dan setelah digeledah ditemukan narkotika jenis ganja di dalam helm yang dibawanya setelah di interogasi TSH menerangkan bahwa ia disuruh oleh HH untuk menjemput narkotika jenis sabu sabu dari SMN”, terang Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.

Sementara itu, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media menambahkan, adapun Barang Bukti Narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 96,18 gram, yang berhasil disita Petugaa dengan rincian yakni 1 bungkus plastik transparan berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 46,00 gram bruto.,

1 bungkus plastik transparan berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 17,56 gram bruto., 2 bungkus plastik transparan berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 8,77 gram bruto.,19 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 23,61 gram bruto., 2 bungkus plastik transparan kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram bruto.,

“Dan 1 paket narkotika jenis ganja dengan berat 0,73 gram bruto., 1 unit timbangan elektrik berwarna hitam., 3 bal plastik klip transparan kosong., 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik., 1 buah kotak rokok surya., 4 unit hp android. Serta Uang tunai Rp.520.000,-” tutur Ps Kasubsi Penmas.

Berdasarkan keterangan para pelaku yang sudah ditangkap Tim melakukan pengembangan dan melakukan pencarian terhadap AH namun belum berhasil menangkapnya. Selanjutnya keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Polres Palas untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran gelap narkotika, Terhadap para Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs pasal 111 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 ttng narkotika”imbuhnya.

Menghimbau kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Padang Lawas untuk ikut berpartisipasi dalam Pemberantasan Narkoba di kabupaten Padang lawas untuk memberikan informasi tentang keberadaan para pelaku atau lokasi peredaran Narkoba akan segera kita tindaklanjuti. (AHAR)

BandarkuririPolres PalassabuSatresnarkobaTangkap