SERGAI (STARMEDIA.id) – Mail (55) warga Dusun III Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin diringkus personel Opsnal Polsek Pantai Cermin dirumahnya,karena mengedar kan barang haram sejenis sabu,Kamis (13/3/2025) pukul 14.00 wib.
Demikian dikatakan oleh Ps Kasi Humas Polres Serdang Bedagai (Sergai) Iptu Zulfan Ahmadi kepada media melalui WhatsApp,Jum’at ( 14/3/2025).
Diawali dengan adanya pengaduan masyarakat yang resah dengan aktifitas tersangka,dikhawatirkan akan merusak masa depan anak-anak mereka.
Laporan warga ini segera ditanggapi oleh Kapolsek Pantai Cermin,AKP Suherwin yang segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin Ipda Zainul Khan dan tim Opsnal, untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan,kata Iptu Zulfan.
Ipda Zainul Khan segera mengumpan kan anggotanya untuk menjadi cover buy,dan melakukan transaksi dengan tersangka.
Hasilnya,lanjut Iptu Zulfan salah seorang Bintara remaja Bripda Rio yang tidak di kenali tersangka,berhasil membeli sabu paket hemat senilai Rp 50.000,-.
“Kesepakatan dicapai, kalau paket hemat itu akan diserahkan disamping rumah tersangka dan warga. Saat itu personel Opsnal Polsek Pantai Cermin sudah bersiaga disekitar lokasi,mengin tai tersangka menyerahkan barang. Ternyata penyerahan paket hanya diserahkan melalui lambaian tangan saja,saat itulah personel langsung menggerebek rumah tersangka didam pingi Kepala Dusun III. Saat digeledah, hanya I alias Mail saja yang berada didalam rumah,dan setelah ditelusuri di temukan 1 (satu) Buah Dompet kecil berwarna merah,setelah dibuka disaksikan Kepala Dusun III berisikan 1 paket Shabu berukuran sedang,1 (satu) buah timbangan elektric dan 8 plastik klip transparan kosong. Dompet tersebut ditemukan sekitar 4 meter dari tersangka ditemukan”,jelas Zulfan.
Hasil interogasi awal,Mail mengaku kalau sabu itu diperolehnya dari seorang berinisial D. Saat personel Polsek Pantai Cermin melakukan pengembangan,D belum dapat ditemukan dan kasus ini sudah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Sergai guna penyidikan lebih lanjut,imbuhnya.
Selain tersangka Mail juga turut diserahkan barang bukti, 1 paket Shabu berukuran sedang dengan berat 1,35 gram,1 Paket Shabu berukuran kecil dengan berat 0,65 gram,8 (delapan) plastik klip transparan kosong,1 Buah timbangan elektrik, 1 (Satu) buah dompet kecil,Uang Rp95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah),tutup Iptu Zulfan. ( biet)