SERGAI – Mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuang plastik transparan berisi narkoba, Kar (32) warga Dusun IV Desa Jati Mulia kecamatan Pegajahan – Sergai dicokok Personel Satres Narkoba Polres Sergai di Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga, Perbaungan, Rabu (25/10/2023) siang baru-baru ini.
Hal ini dipaparkan oleh Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Juriadi Sembiring saat dikonfirmasi media ini di kantornya, Jum’at (27/10/2023) usai sholat Jum’at.
“Sebelumnya kami mendapat informasi kalau Lingkungan atau Kampung Tempel di Perbaungan, kembali marak dengan transaksi narkoba. Tim Unit I yang dipimpin Ipda Anggiat Sidabutar, segera melakukan penyelidikan dan sekaligus pengintaian. Hasilnya, saat itu melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berjalan kaki. Sesuai ciri-ciri yang diterima, kemudian petugas menghentikan orang tersebut, pada saat hendak diamankan terlihat dengan jelas pelaku membuang sesuatu yang diduga barang bukti dengan menggunakan tangan kanan, tepat diatas tanah yang berjarak 1 meter dari tersangka. Personel segera meminta pelaku untuk mengambilnya, dan memperlihatkan isi plastik tersebut yang ternyata berisi serbuk putih,” jelas Kasat Narkoba.
Hasil interogasi cepat, diduga pelaku mengaku bernama Kari warga Desa Jati Mulia kecamatan Pegajahan, memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari seorang yang tidak dikenal, dengan membeli seharga Rp300.000.
“Guna pemeriksaan lanjut, pelaku kemudian digelandang ke Mako Polres Sergai beserta barang bukti, 1 plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 1,50 Gram, 1 sepeda motor merk Suzuky Smash warna biru,” tutup AKP Juriadi. (biets)