EKONOMIHeadline

OJK Sumut Petakan Dampak Bencana dan Siapkan Relaksasi bagi LJK serta Debitur Terdampak

55
×

OJK Sumut Petakan Dampak Bencana dan Siapkan Relaksasi bagi LJK serta Debitur Terdampak

Sebarkan artikel ini
teks foto :  Kepala Kantor OJK Sumut Khoirul Muttaqien (tengah) didampingi Wan Nuzul Fachri Kepala Direktorat Pengawasan LJK dan Yusri selaku Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis pada pertemuan bersama media di Medan Kamis (4/12/2025).

MEDAN (STARBERITA.ID) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara bergerak cepat menanggapi bencana alam yang melanda sejumlah daerah di Sumut.

Kepala Kantor OJK Provinsi Sumut, Khoirul Muttaqien, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pemetaan menyeluruh terhadap seluruh lembaga jasa keuangan (LJK) yang terdampak.

“Kita seiring bencana ini sedang melakukan mapping. Dari segi perbankan, berapa yang terdampak, berapa yang sudah buka kembali. BPR–BPRS juga kita petakan, termasuk kantor cabang asuransi, pegadaian, dan LJK lainnya,” ujar Khoirul saat Media Talk bersama Media di Medan, Kamis (4/12/2025).

Menurutnya, pemetaan tersebut penting untuk mengidentifikasi kondisi operasional lembaga keuangan pascabencana serta menilai potensi gangguan terhadap pembiayaan dan layanan.

“Dari situ nanti kita juga akan ases nilai dampak yang kemungkinan mempengaruhi pembiayaannya dan sebagainya,” jelasnya.

Khoirul menegaskan bahwa OJK memiliki payung regulasi melalui POJK Nomor 19 Tahun 2022, yaitu aturan khusus terkait penanganan LJK di daerah bencana. Aturan ini memungkinkan OJK memberikan berbagai bentuk relaksasi apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan.

“POJK 19/2022 ini memang mengatur soal bencana. Jika ada yang terdampak, kita bisa kasih tenggat waktu untuk pelaporan, kita relaksasi pelaporan mingguan, bulanan, dan beberapa hal lainnya. Kita beri relaksasi-relaksasi itu setelah kita analisis,” ujarnya.

Selain untuk LJK, OJK juga menyiapkan relaksasi bagi debitur yang terdampak bencana, sebagaimana mekanisme restrukturisasi kredit yang diterapkan saat pandemi COVID-19.

“Berbekal POJK ini, kita bisa memberikan relaksasi kepada debitur, tentunya setelah dilakukan analisis. Kita kawal seperti dulu saat COVID, agar mereka pelaku usaha dan debitur tetap bisa bertahan,” tegas Khoirul.

OJK Sumut memastikan akan terus memonitor kondisi di lapangan dan mengawal langkah pemulihan agar layanan sektor jasa keuangan dapat kembali normal dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi daerah. “Saat ini intinya keselamatan teman-teman pelaku, stakeholdernya dulu kita utamakan,” tutupnya. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *