EKONOMI

OJK Cabut Izin Usaha BPR Disky Surya Jaya

41
×

OJK Cabut Izin Usaha BPR Disky Surya Jaya

Sebarkan artikel ini

MEDAN (STARMEDIA.ID) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025 resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Surya Jaya yang beralamat di Jalan Medan–Binjai Km. 14,6, Komplek Padang Hijau Blok A No.18, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Sebelumnya, pada 2 Agustus 2024, OJK telah menetapkan BPR Disky Surya Jaya dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen dan Tingkat Kesehatan Bank (TKS) berpredikat Tidak Sehat.

Kemudian, pada 31 Juli 2025, OJK kembali menetapkan BPR tersebut dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR). Pertimbangan ini diambil setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun, pihak BPR tidak mampu melakukan langkah penyehatan.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2025 tanggal 11 Agustus 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan Bank Dalam Resolusi BPR Disky Surya Jaya dengan melakukan likuidasi, serta meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK akhirnya mencabut izin usaha BPR Disky Surya Jaya. Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah BPR Disky Surya Jaya untuk tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *