PALAS (STARMEDIA.id) – Kembali dua orang Pelaku Tindak Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu (OPS ANTIK NON TO ORANG) berhasil di ringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), di Desa Pasir Jae, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Palas. Rabu, (18/06/2025) malam sekira pukul 21.00 wib sampai dengan selesai.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K melalui Ps Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH didampingi KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan dan personil lainnya, saat dikonfirmasi awak media diruang kerja Sabtu, (21/06/2025) membenarkan Penangkapan kedua orang tersangka sebagai Pengedar Jenis sabu tersebut.
Kedua tersangka pengedar sabu tersebut yaitu berinisial SW (26), dan RH (31), keduanya bekerja sebagai Wiraswasta, dan keduanya juga warga Desa Andio, kecamatan Eks Sosa, Kabupaten Palas.
“Dan Barang Bukti yang berhasil diamankan dari kedua orang tersebut berupa 1 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,09 gram bruto., 1 plastik klip kosong., 2 buah sendok sabu., 1 bungkus rokok luffman mild., 2 korek api.
6. Uang tunai Rp.50.000,-., 3 unit hp android dan 1 unit motor Beat streat tanpa no pol” ujar Iptu Parlin Azhar.
Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, melanjutkan penangkapan kedua orang itu berawal Pada hari Rabu (18/06/2025) pukul 19.00 wib tim opsnal sat narkoba mendapat informasi dari kepala desa pasir jae bahwasanya di desa pasir jae kec sosa kab padang lawas sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan mengkomsumsi narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam tim opsnal dan kepala desa pasir jae melakukan penangkapan terhadap tersangka Pengedar sabu SW dan RH dan turut juga di amankan barang bukti seperti yang di maksud di atas”,tutup Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.
KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan menambahkan setelah berhasil mengamankan kedua orang beserta barang buktinya, kemudian tim opsnal melakukan introgasi kepada kedua tersangka SW dan RH dari mana mereka memproleh narkotika jenis sabu tersebut.
“Hasil dari pada introgasi tersebut dari tersangka SW dan RH mengakui bahwasanya mereka memproleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang berinisial H (lidik)”. Kata KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan.
Sementara itu, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, lebih lanjut menyampaikan,
Sehingga atas kejadian tersebut diatas, kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke mako polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Perang terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Palas terus kami lakukan. Dan apabila ada yang mencurigakan dilingkungan kita masing-masing, baik terkait peredaran narkoba dan gangguan kamtibmas lainnya, Pokoknya jangan ragu untuk melaporkannya ke Polres Palas, polsek terdekat, maupun bhabinkamtibmas akan segera kita tindaklanjuti hal tersebut,” pungkasnya. (AHAR)