HeadlineKriminal

Seorang Pengedar dan Pengguna Narkoba Jenis Sabu di Boyong ke Sat Narkoba

38
×

Seorang Pengedar dan Pengguna Narkoba Jenis Sabu di Boyong ke Sat Narkoba

Sebarkan artikel ini

PALAS (STARMEDIA.id) – Tim Opsnal Satuan reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), dan Tim opsnal Kepolisian Sektor Barumun Tengah (Polsek Barteng) Berhasil meringkus 2 (dua) Orang kasus Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Palas, Hari Sabtu (22/02/2025) sekitar pukul 10.00 Wib.

Dilokasi Desa Pasar Binanga, Kecamatan Barteng, Kabupaten Palas. Sering di jadikan tempat untuk transaksi narkoba dan menggunakan narkoba jenis sabu.

Kapolres Palas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Narkoba AKP S.R Harahap SH saat di konfirmasi kepada awak media di ruangannya, Rabu (26/02/2025) membenarkan telah menangkap 2 (dua) Orang Kasus tindak pidana Narkoba berinisial SMHD, (31), warga Desa Pasar Binanga, Kecamatan Barteng, Kabupaten Palas dan BR alias Menek, (32), dari Desa Ganal, Kecamatan Huristak, Kabupaten.

“Dari Hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh penyidik Satresnarkoba tersangka SMHD (31), kita tetapkan sebagai Pengedar dan BR alias Menek, (32), sebagai pengguna Narkoba Jenis Sabu “ujar AKP S.R Harahap.

Tim Opsnal Satresnarkoba Dan Tim Opsnal Polsek Barteng mendapatkan informasi bahwa di Desa Pasar Binanga, Kecamatan Barteng sering terjadi transaksi Narkoba dan mengkomsumsi Narkoba jenis sabu.

Lanjutnya, Kbo Satresnarkoba Polres Palas, Ipda Eben Pakpahan memimpin Tim Opsnal gabungan berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Didalam Rumah kosong yang terletak di Desa Pasar Binanga melakukan Penangkapan ( tertangkap tangan ) Terhadap 2 (dua) orang yaitu tersangka berinisial SMHD dan BR alias Menek baru siap menggunakan Narkoba jenis Sabu.

KBO Satresnarkoba Polres Palas menambahkan, Setelah Berhasil diamankan dari keterangan SMHD, (31), mengakui bahwa Narkoba jenis sabu yang diamankan di Lokasi tersebut adalah miliknya.

“Saat di lakukan interogasi terhadap berinisial SMHD, (31), tahun bahwa Narkoba jenis Sabu miliknya tersebut di peroleh dari (P) merupakan warga Desa Bahal, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang lawas Utara”. “Tutur KBO Ipda Eben Pakpahan.

Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan menerangkan kepada awak media Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas dan Opsnal Polsek Barteng Berhasil menangkap 2 (dua) orang kasus tindak pidana narkoba Berinisial SMHD, (31), dan BR alias Menek di rumah kosong Desa Pasar Binanga, Kecamatan Barteng.

“Barang Bukti yang berhasil diamankan dari sdr berinisial SMHD, (31), yaitu 2 (dua) Buah Plastik kecil transparan yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu,1(satu) buat alat hisap sabu / bong,1(satu) buah mancis berwarna biru ,1(satu) Unit handphone merk Oppo berwarna hitam. Sedangkan dari BR alias Menek, (32), yaitu 1(satu) unit handphone merk Oppo berwarna silver,”Ucapnya.

“Saat ini Pelaku berinisial SMHD, (31), dan BR alias Menek, (32), bersama barang bukti sudah di amankan di satresnarkoba Polres Palas untuk Proses Selanjutnya, Satresnarkoba memberantas Narkoba dalam bentuk apapun di kabupaten Palas ini, dan akan menciptakan kabupaten Palas bebas dari Narkoba” Tandasnya. (AHAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *