Categories: PERISTIWA

Nyolong HP Berdua, Kiung Gol, Ucok Diburu Polisi

DELI SERDANG – Diduga maling handphone berdua, DA alias Kiung (23), warga Dusun I Biru Biru, Desa Biru Biru, Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang, gol sendirian. Sementara satu pelaku lainnya, Ucok masih dalam pengejaran personel Unit Reskrim Polsek Biru Biru.

Ceritanya, pada Minggu (24/11/2023) malam lalu, korban, Aresto Ginting (25) yang kesehariannya bekerja sebagai mekanik di salah satu bengkel, warga Dusun III Kampung Tengah, Desa Biru Biru, Kecamatan Biru Biru, meletakkan handphone merek Oppo Tipe A53 warna hitam, tepat di sampingnya. Handphone tersebut sedang dicas, dan posisinya di dekat jendela ruang tamu.

Senin pagi, 25 September 2023, sekira pukul 07.00 WIB, korban bangun dan hendak mengambil handphonenya. Namun, alangkah terkejutnya dia, karena handphone kesayangannya itu sudah raib. Lantas, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Biru Biru.

Berbekal laporan korban, personel Unit Reskrim Polsek Biru Biru langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, petugas menemukan handphone korban dari seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) yang telah membeli handphone tersebut dari Kiung dan Ucok.

Petugas pun menyita handphone beserta kotaknya. Dari situ pula, petugas melakukan pencarian terhadap kedua pelaku.

Pencarian yang dilakukan polisi akhirnya membuahkan hasil. Pada Selasa, 21 November 2023, sekira pukul 10.30 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Biru Biru yang dipimpin Ipda Irfan Alma SH mendapat informasi jika pelaku, Kiung sedang di rumahnya.

Tak mau buang-buang waktu, petugas meluncur ke rumah pelaku dan menangkap Kiung tanpa perlawanan. Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Biru Biru untuk diproses hukum.

“Waktu kita interogasi, pelaku Kiung ini mengaku diajak pelaku, Ucok untuk menjualkan handphone curian tersebut, setelah sebelumnya diakuinya jika handphone itu diambil dari rumah korban dengan cara menggalah dengan kayu,” ujar Kapolsek Biru Biru, AKP Cahyadi melalui Kanit Reskrim, Ipda Irfan Alma SH kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Untuk pelaku, sebut Irfan, akan dijeratndengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e Subs 480 ayat (1) Jo 55 dari KUHPidana. “Untuk pelaku, Ucok sedang kita buru,” sebut Irfan. (red)

Zulham

Share
Published by
Zulham

Recent Posts

BMM Perluas Manfaat untuk Keluarga Ojol Lewat Beasiswa dan Paket Kesehatan

MEDAN (STARMEDIA.ID) - Baitulmaal Muamalat (BMM), lembaga amil zakat nasional yang menjalankan program sosial dan…

7 hari ago

Perluas Akses Digital Goldenbird, Bluebird Kenalkan MyBluebird dan Web Reservation

JAKARTA (STARMEDIA.ID) -Masyarakat kini terbiasa mencari cara yang lebih cepat dan praktis dalam memenuhi berbagai…

1 bulan ago

Ratusan Siswa di Berastagi Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Bergizi Gratis

KARO (STARMEDIA.ID) – Sejumlah siswa SMA Negeri 1 Berastagi dan Yayasan Bersama Berastagi, Kabupaten Karo,…

1 bulan ago

IHSG dan Rupiah Bergerak Terbatas, Harga Emas Alami Koreksi Teknikal

MEDAN (STARMEDIA.ID) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah diperkirakan bergerak terbatas…

1 bulan ago

Rayakan Semangat Kemerdekaan, The Reiz Suites Hadirkan Program Free Stay

MEDAN (STARMEDIA.ID) – Semangat kemerdekaan Indonesia mulai terasa di berbagai penjuru negeri. Memasuki Agustus yang…

1 bulan ago

Pelindo Multi Terminal Perkuat Kompetensi Masyarakat Belawan Lewat Pelatihan Vokasi

MEDAN (STARMEDIA.COM) - PT Pelindo Multi Terminal bekerja sama dengan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan…

2 bulan ago